MAKALAH AGAMA
TENTANG PUASA
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
DCC LAMPUNG
2013
HALAMAN MOTTO
“ Sesali masa lalu
karena ada kekecewaan dan kesalahan-kesalahan, tetapi jadikan penyesalan itu sebagai senjata
untuk masa depan agar tidak terjadi kesalahan
lagi”
KATA PENGANTAR
Sholawat
serta salam penulis haturkan kepada
junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW dan para sahabatnya, yang telah
memberikan tauladan baik sehingga akal dan fikiran penyusun mampu menyelesaikan
Laporan Agama ini, semoga kita termasuk umatnya yang kelak mendapatkan
syafa’at dalam menuntut ilmu.
Dalam
penyusunan laporan ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan baik dari
segi susunan serta cara penulisan laporan ini, karenanya saran dan kritik yang
sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini sangat kami harapkan.
Semoga
laporan ini bisa bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya dan juga bermanfaat
bagi penulis khususnya.
Way Jepara, 2013
Ari Juliarah Feradika
DAFTAR ISI
COVER..................................................................................................................... i
HALAMAN
MOTTO............................................................................................... ii
KATA
PENGANTAR................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah........................................................................... 1
1.1 Rumusam Masalah................................................................................... 2
BAB BABA II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Puasa...................................................................................... 3
2.2 Macam-macam Puasa.............................................................................. 4
2.2.1 Puasa Wajib.................................................................................... 4
2.2.2 Puasa Sunnah................................................................................. 7
2.2.3 Puasa Makruh............................................................................... 10
2.2.4 Puasa Haram................................................................................. 12
2.3
Syarat-syarat Puasa................................................................................ 13
2.4 Rukun
Puasa.......................................................................................... 13
2.5 Sunat
Puasa Dan Puasa Sunat................................................................ 16
2.6
Hari-hari Yang Diharamkan Berpuasa..................................................... 17
2.7
Hari-hari Yang Dimakruhkan Berpuasa................................................... 17
2.8
Ketetapan Hilala.................................................................................... 18
2.9 Hikmah
Puasa........................................................................................ 19
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................................................ 22
3.2 Saran..................................................................................................... 23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Konsepsi puasa dalam pemaknaan istilah
seringkali dimaknai dalam pengertian sempit sebagai suatu prosesi menahan lapar
dan haus serta yang membatalkan puasa yang dilakukan pada bulan ramadhan.
Padahal hakekat puasa yang sebenarnya adalah menahan diri untuk melakukan
perbuatan yang dilarang oleh agama.
Selain itu, puasa juga memberikan ilustrasi
solidaritas muslim terhadap umat lain yang berada pada kondisi hidup miskin.
Dalam konteks ini, interaksi sosial dapat digambarkan pada konsepsi lapar dan
haus yang dampaknya akan memberikan kemungkinan adanya tenggang rasa antar umat
manusia.
Pengkajian tentang hakekat puasa ini dapat
dikatakan universal dan meliputi seluruh kehidupan manusia baik kesehatan,
interaksi sosial, keagamaan, ekonomi, budaya dan sebagainya. Begitu universal
dan kompleksnya makna puasa hendaknya menjadi acuan bagi muslim dalam
mengimplementasikannya pada kehidupan sehari-hari. Dengan pengertian lain puasa
dapat dijadikan pedoman hidup.
1.2
Rumusan Masalah
A. Bagaimana Pengertian puasa ?
B. Bagaimana syarat dan
rukun puasa ?
C. Bagaimana Puasa Sunat dan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa?
D. Bagaimana menentukan hilal ?
E. Bagaimana Hikmah berpuasa?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Puasa
Sebelum kita mengkaji lebih jauh meteri tentang puasa,
terlebih dahulu kita akan mempelajari pengertian puasa baik itu menurut bahasa
arab maupun menurut istilah. Pengertian puasa (Saum) menurut bahasa Arab
artinya menahan dari segala sesuatu seperti menahan makan, minum, nafsu,
menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Sedangkan puasa menurut istilah ajaran islam yaitu menahan
diri dari segala sesuatu yang membatalkannya, lamanya satu hari, mulai dari
terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syrat. Firman
Allah SWT :
“Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. (QS.
Al Baqarah . 183).
2.2
Macam-macam
Puasa
2.2.1
Puasa wajib
Puasa wajib adalah puasa
yang dilakukan untuk memenuhi kewajiban perintah allah SWT, apabila ditinggalkan
mendapat dosa.
Adapun macam-macam puasa adalah sebagai berikut:
1. Puasa di bulan Ramadhan
Puasa ramadhan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan
Ramadhan yang dilaksanakan selama 29 atau 30 hari. Puasa dimulai pada
terbit fajar himgga terbenam matahari. Puasa ramadhan ini ditetapkan sejak
tahun ke-2 H. Puasa ini hukumnya wajib, yaitu apabila dikerjakan mendapat
pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Bulan Ramadhan menurut pandangan orang-orang mukmin yang berfikir
adalah merupakan bulan peribadatan yang harus diamalkan dengan ikhlas kepada
Allah SWT. Harus kita sadari bahwa Allah Maha Mengetahui segala gerak-gerik
manusia dan hati mereka .Dalam pelaksanaannya, khusus puasa Ramadhan, kita akan
menjumpai beberapa masalah yang penting dipecahkan antara lain:
1.
Cara penempatan waktu
Cara mengetahui puasa ini ada 2 macam yaitu: hisab dan rukyat.
Kemajuan teknologi beakangan ini dirasakan semakin mudahkan proses hisab dan
rukiyah tersebut. Disiplin ilmu astronomi dan kelengkapan teknologi semacam
planetrium atau teleskop atau secara khusus ilmu falaq yang berkembang di dunia
Islam, semuanya mendukung vadilitas penetapan waktu puasa.
Rukyat : adalah suatu cara untuk menetapkan awal awal bulan
Ramadhan dengan cara melihat dengan panca indera mata timbulnya / munculnya
bulan sabit dan bila uadara mendung atau cuaca buruk. Sehingga bulan tidak bisa
dilihat maka hendaknya menggunakan istikmal yaitu menyempurnakan bulan sya’ban
menjadi 30 hari. Di Indonesia pelaksanaan rukyat untuk penetapan puasa Ramadhan
telah dikoordinasi oleh Departemen Agama (DEPAG) RI.
Hisab : adalah suatu cara untuk menetapkan awal bulan Ramadhan
dengan cara menggunakan perhitungan secara atsronomi, sehingga dapat ditentukan
secara eksak letak bulan. Seperti cara rukyat yang telah dikoordinasikan oleh
pemerintah, maka cara hisab pun sama. Di Indonesia penetapan awal dan akhir
bulan Ramadhan ini dengan cara yang manapun memang telah diambil kewenangan
koordinatifnya oleh pemerintah.
Adapun lembaga-lembaga keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU),
Muhammadiyah, PERSIS, Jami’at al-Khair dan sebagainya berfungsi sebagai pemberi
masukan hasil rukyat dan hisabnya dalam rangka pengambilan ketetapan awal dan
akhir Ramadhan oleh pemerintah.
Firman Allah SWT surat Yunus ayat 5:
Artinya:“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan
bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan
bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah
tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan
tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui”.(QS. Yunus :5)
Sabda Nabi SAW
Artinya:“Dari Abu Umar ra: bahwasanya Rasulullah SAW, menceritakan
bulan Ramadhan lalu memukul kedua tangannya lalu bersabda: “Bulan adalah itu
sekian dari sekian bulan,kemudian beliau melengkungkan ibu jarinya pada
perkataan yang ketiga kali (termasuk menunjukkan bahwa bulan itu jumlahnya
terdiri dari 29 hari), maka berpuasalah kamu karena melihat bulan. Jika kamu
sekalian tidak dapat memelihatnya karena tertutup awan / mendukung, maka
pastikanlah bilangan itu menjadi 30 hari.(HR. Muslim).
1.
Puasa Nazar
(karena berjanji untuk berpuasa)
Puasa nazar adalah orang yang bernazar puasa karena mengiginkan
sesuatu, maka ia wajib puasa setelah yang diinginkannya itu tercapai, dan
apabila puasa nazar itu tidak dilaksanakannya maka ia berdosa dan ia dikenakan
denda / kifarat.
Misalnya bernazar untuk lulus keperguruan tinggi, maka ia wajib
melaksanakan puasa nazar tersebut apabila ia berhasil.Ibnu Majjah meriwayatkan,
bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Muhammad SAW.
Artinya:“Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia. Ia mempunyai
nazar berpuasa sebelum dapat memenuhinya. Rasulullah SAW menjawab: “Walinya
berpuasa untuk mewakilkannya”.
2.
Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah puasa untuk menembus dosa karena melakukan
hubungan suami isteri (bersetubuh) disiang hari pada bulan Ramadhan, maka denda
(kifaratnya) berpuasa dua bulan berturut-turut.
2.2.2 Puasa Sunnh
Puasa sunnah adalah puasa yang bila dikerjakan mendapat pahala dan
apabila dikerjakan tidak mendapat dosa. Adapun puasa sunnah adalah sebagai
berikut:
1.
Puasa enam hari pada
bulan syawal
Disunnahkan bagi mereka yang telah menyelesaikan puasa Ramadhan
untuk mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal. Pelaksanaannya
tidak mesti berurutan, boleh kapan saja selama masih dalam bulan Syawal, karena
puasa enam hari pada bulan Syawal ini sama dengan puasa setahun lamanya. Akan
tetapi diharamkan pada tanggal 1 syawal karena ada chari raya Idul Fitri. Dalam
sebuah hadits dikatakan yang artinya: Rasulullah saw bersabda:
"Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti dengan
berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka sama dengan telah berpuasa selama
satu tahun" (HR. Muslim).
2.
Puasa Arafah
Orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, disunnatkan untuk
melaksanakan puasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah atau yang sering disebut
dengan puasa Arafah. Disebut puasa Arafah karena pada hari itu, jemaah haji
sedang melakukan Wukuf di Padang Arafah. Sedangkan untuk yang sedang melakukan
ibadah Haji, sebaiknya tidak berpuasa. Nabi Muhammad SEW bersabda:
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya mengenai puasa hari Arafah, lalu
beliau menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun lalu dan yang akan datang.:
(Riwayat Muslim)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang untuk berpuasa hari raya arafah di Arafah. (Riwayat
Imam Lima selain Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Hakim.
Hadits munkar menurut Al-'Uqaily.)
3.
Puasa Senin Kamis
Rasulullah saw bersabda yang Artinya dari Aisyah : Nabi Muhammad
SAW memilih waktu puasa hari senin kamis.
4.
Puasa pada bulan sya’ban
Dalam berbagai keterangan disebutkan bahwa Rasulullah saw berpuasa
pada bulan Sya'ban hampir semuanya. Beliau tidak berpuasa pada bulan tersebut
kecuali sedikit sekali . Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut
ini yang artinya: Siti Aisyah berkata: "Adalah Rasulullah saw seringkali
berpuasa, sehingga kami berkata: "Beliau tidak berbuka". Dan apabila
beliau berbuka, kami berkata: "Sehingga ia tidak berpuasa". Saya
tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa satu bulan penuh kecuali pada
bulan Ramadhan. Dan saya juga tidak pernah melihat beliau melakukan puasa
sebanyak mungkin kecuali pada bulan Sya'ban" (HR. Bukhari dan Muslim).
5.
Puasa As-Syura’
Puasa ini dikerjakan pada tanggal sembilan dan sepuluh Muharram.
Hadist Rasulullah Saw yang berbunyi: "Rasulullah saw bersabda: "Puasa
Asyura itu (puasa tanggal sepuluh Muharram), dihitung oleh Allah dapat
menghapus setahun dosa yang telah lalu" (HR. Muslim). Demikian juga sunnah
hukumnya melakukan puasa pada tanggal sembilan Muharram. Hadist Rasulullah: Ibn
Abbas berkata: "Ketika Rasulullah saw berpuasa pada hari Asyura', dan
beliau memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut, para sahabat berkata:
"Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura itu hari yang dimuliakan oleh
orang Yahudi dan Nashrani". Rasulullah saw menjawab: "Jika tahun depan,
insya Allah saya masih ada umur, kita berpuasa bersama pada tanggal sembilan
Muharramnya". Ibn Abbas berkata: "Belum juga sampai ke tahun
berikutnya, Rasulullah saw keburu meninggal terlebih dahulu" (HR. Muslim).
2.2.3 Puasa Makruh
1.
Berpuasa pada hari jum’at
Berpuasa hanya pada hari Jum'at saja termasuk puasa yang makruh
hukumnya, kecuali apabila ia berpuasa sebelum atau setelahnya, atau ia berpuasa
Daud lalu jatuh pas hari Jumat, atau juga pas puasa Sunnat seperti tanggal
sembilan Dzuhijjah itu, jatuhnya pada hari Jum'at. Untuk yang disebutkan di
akhir ini, puasa boleh dilakukan, karena bukan dengan sengaja hanya berpuasa
pada hari Jum'at.
Dalil larangan hanya berpuasa pada hari Jum'at saja adalah:
Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Seseorang tidak boleh berpuasa hanya
pada hari Jum'at, kecuali ia berpuasa sebelum atau sesudahnya" (HR.
Bukhari Muslim).
2.
Puasa setahun penuh
(puasa dahr)
Puasa dahr adalah puasa yang dilakukan setahun penuh. Meskipun
orang tersebut kuat untuk melakukannya, namun para ulama memakruhkan puasa
seperti itu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini: Artinya:
Umar bertanya: "Ya Rasulallah, bagaimana dengan orang yang berpuasa satu
tahun penuh?" Rasulullah saw menjawab: "Ia dipandang tidak berpuasa
juga tidak berbuka" (HR. Muslim).
3.
Puasa Wishal
Puasa wishal adalah puasa yang tidak memakai sahur juga tidak ada
bukanya, misalnya ia puasa satu hari satu malam, atau tiga hari tiga malam.
Puasa ini diperbolehkan untuk Rasulullah saw dan Rasulullah saw biasa
melakukannya, namun dimakruhkan untuk ummatnya. Hal ini berdasarkan hadits
berikut:Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kalian berpuasa
wishal" beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Para sahabat bertanya:
"Ya Rasulullah, anda sendiri melakukan puasa wishal?" Rasulullah saw
bersabda kembali: "Kalian tidak seperti saya. Kalau saya tidur, Allah
memberi saya makan dan minum. Oleh karena itu, perbanyaklah dan giatlah bekerja
sekemampuan kalian" (HR. Bukhari Muslim).
2.2.4 Puasa Haram
Maksudnya ialah seluruh umat
islam memang diharamkan puasa pada saat itu, jika kita berpuasa maka kita akan
mendapatkan dosa, dan jika kita tidak berpuasa maka sebaliknya yaitu
mendapatkan pahala. Allah telah menentukan hukum agama telah mengharamkan puasa
dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :
1.
Puasa
pada tanggal 1 syawal dan 10 Dzulhijjah
Artinya:
"Rasulullah saw melarang puasa pada dua hari: Hari Raya Idul Fitri dan
Idul Adha" (HR.Bukhari Muslim).
2.
Puasa
Hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah
Para ulama juga telah
sepakat bahwa puasa pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
diharamkan. Hanya saja, bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dan
tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan untuk membayar dam), diperbolehkan
untuk berpuasa pada ketiga hari tasyrik tersebut. Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam hadits berikut ini: Artinya: Siti Aisyah dan Ibn Umar berkata:
"Tidak diperbolehkan berpuasa pada hari-hari Tasyrik, kecuali bagi yang
tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan)" (HR. Bukhari).
3.
Puasa
pada hari yang diragukan (hari syak/hari ragu)
Apabila seseorang melakukan
puasa sebelum bulan Ramadhan satu atau dua hari dengan maksud untuk hati-hati
takut Ramadhan terjadi pada hari itu, maka puasa demikian disebut dengan puasa
ragu-ragu dan para ulama sepakat bahwa hukumnya haram.
Hal ini sebagaimana
disabdakan oleh Rasulullah saw:Artinya: Rasulullah saw bersabda:
"Seseorang tidak boleh mendahului Ramadhan dengan jalan berpuasa satu atau
dua hari kecuali bagi seseorang yang sudah biasa berpuasa, maka ia boleh
berpuasa pada hari terebut" (HR. Bukhari Muslim).
2.3 Syarat-syarat
puasa
Syarat Wajib Puasa :
1. Beragama islam
2. Baligh dan berakal
3. Suci dari haidh dan nifas
(ini tertentu bagi wanita)
4. Kuasa (ada kekuatan).
Kuasa disini artinya tidak sakit dan bukan yang sudah tua
2.4 Rukun Puasa
Rukun puasa ada tiga, dua diantaranya telah disepakati, yaitu
waktu dan menahan diri (imsak) dari perkara yang membatalkan, sedangkan rukun
satu lainnya masih diperselisihkan yaitu niat.
1. Waktu
Waktu dibagi menjadi dua, yaitu waktu wajibnya puasa yakni bulan Ramadhan,
dan Waktu menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa yaitu
waktu-waktu siang hari bulan ramadhan. Bukan waktu-waktu malamnya.
2. Menahan diri dari perkara
yang membatalkan
Meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar
shidiq hingga terbenam matahari.
- Hal-Hal yang membatalkan puasa
1. Memasukkan sesuatu
kedalam lubang rongga badan dengan sengaja.
2. Muntah dengan sengaja.
3. Haid dan Nifas.
4. Jima’ pada siang hari
dengan sengaja.
5. Gila walau sebentar.
6. Mabuk atau pinsan
sepanjang hari.
7. Murtad.
Disamping itu, ada keringanan yang diberikan oleh islam kepada umat
muslim untuk tidak berpuasa, yakni mencakup dua golongan :
- Beleh meninggalkan puasa
tetapi wajib mengqadha
Yang termasuk dalam golongan ini yaitu :
a.
Orang yang sedang sakit
dan sakitnya akan memberikan mudharat baginya apabila mengerjakan puasa.
b.
Orang yang berpergian
jauh atau musafir sediktnya sejauh 81 KM.
c.
Orang yang hamil dan di
khawatirkan akan mudharat baginya dan kandungannya.
d.
Orang yang sedang
menyusui anak yang dapat mengkhawatirkan/memudharatkan baginya dan anaknya.
e.
Orang yang sedang haid,
melahirkan atau nifas.
f.
Orang-orang yang tidak
wajib qadha namun wajib membayar fidyah
g.
Orang yang sakit dan
tidak ada harapan untuk sembuh.
h.
Orang yang lemah karna
sudah tua.
Yaitu memberi makanan kepada fakir miskin sebanyak hari yang telah
di tinggalkan puasanya, satu hari satu mud (576 Gram) berupa makanan pokok.
3. Niat
Niat, yaitu menyengaja puasa ramadhan setelah terbenam matahari
hingga sebelum fajar shadiq. Artinya pada malam harinya dalam hati telah
tergetar (berniat) bahwa besok harinya akan mengerjakan puasa ramadhan.
2.5 Sunat
puasa dan puasa sunat
Sunat puasa :
1. Makan sahur meski
sedikit.
2. Mengakhirkan makan sahur.
3. Menyegerakan berbuka.
4. Membaca doa ketika
berbuka puasa.
5. Menjauhi dari ucapan yang
tidak senonoh.
6. Memperbanyak amal
kebajikan.
7. Memperbanyak I’tikaf di
masjid.
Puasa Sunat :
Puasa sunnat (nafal) adalah puasa yang apabila dikerjakan akan
mendapatkan pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Adapun puasa
sunnat itu antara lain :
1.
Puasa hari Arafah (9
Dzulhijjah/ selain mereka yang berhaji)
2.
Puasa 6 hari dalam bulan
syawal
3.
Puasa tanggal 13,14, dan 15 pada tiap-tiap
bulan Qamariah
4.
Puasa hari senin dan
kamis
5.
Puasa pada bulan
Dzulhijjah, Dzulqaidah, Rajab, Sya’ban dan 10 Muharram
6.
puasa nabi Daud As.
2.6 Hari-hari yang di
haramkan berpuasa
1. Hari raya Idul Fitri
yaitu satu syawal dan Hari Raya Idul Adha yaitu 10 dzulhijjah.
Dari Abu Said Al-Khudry bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang shaum pada dua hari, yakni hari raya
Fithri dan hari raya Kurban. Muttafaq Alaihi
2. Berpuasa pada hari-hari
tasyriq yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Dari Nubaitsah al-Hudzaliy Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hari-hari
tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan minum serta berdzikir kepada Allah
'Azza wa Jalla." Riwayat Muslim.
2.7 Hari-hari yang di
makruhkan berpuasa
1. Hari jum’at, kecuali
telah berpuasa sejak hari sebelumnya.
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali
seseorang di antara kamu shaum pada hari Jum'at, kecuali ia shaum sehari sebelumnya
atau sehari sesudahnya." Muttafaq Alaihi.
2.8 Ketetapan
Hilal
Hilal ramadhan ditetapkan dengan cara–cara sebagai berikut:
a.
Penglihatan Mata (Rukyah)
Yaitu cara menetapkan awal bulan qomariah dengan jalan melihat atau
menyaksikan dengan mata lahir munculnya bulan sabit (hilal) beberapa derajat di
ufuk barat.
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku
mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila
engkau sekalian melihatnya (bulan) shaumlah, dan apabila engkau sekalian
melihatnya (bulan) berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka
perkirakanlah." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Jika awan
menutupi kalian maka perkirakanlah tiga puluh hari." Menurut riwayat
Bukhari: "Maka sempurnakanlah hitungannya menjadi tigapuluh hari.
b. Syiya’ (Ketenaran)
Yang dimaksud dengan syiya adalah hilal dapat ditetapkan dengannya
, bukanlah berpuasanya sekelompok orang atau penduduk suatu tempat berdasarkan
pada keputusan seseorang yang baik bahwa besok masih ramadhan, atau tidak
berpuasanya mereka itu berdasarkan ketentuan itu bahwa besok sudah syawal.
Tetapi syiya adalah hendaknya hilal dilihat oleh umum, bukan satu orang saja.
c.
Menyempurnakan Bilangan
Diantara cara menetapkan hilal, ialah menyempurnakan bilangan.
Bulan Qamariyah manapun, apabila awal harinya telah diketahui maka dia akan
habis dengan berlalunya 30 hari. Hari berikutnya berarti sudah masuk bulan
berikutnya, sebab jumlah hari bulan Qamariyah tidak akan lebih dari 30 dan
tidak kurang dari 29 hari. Jika awal Syaban telah diketahui maka hari ke-31 nya
pasti sudah masuk satu ramadhan . Demikian pula jika telah kita ketahui awal
ramadhan maka hari ke-31 nya bisa kita pastikan sebagai tanggal 1 syawal.
d. Bayyinah
Syar’iyyah(Bukti Syar’i)
Hilal bisa juga dipastikan dengan kesaksian dua orang lelaki yang
adil (inilah yang disebut bayyinah syar’iyyah), dan juga kesaksian para
perempuan yang terpisah dengan lelaki ataupun bergabung dengan mereka. Siapa
saja yang yakin akan keadilan dua orang saksi tersebut maka ia harus
mengamalkannya.
2.9 Hikmah
Puasa
Adapun hikmah dari berpuasa yaitu :
1.
Bertakwa dan menghambakan
diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, takwa adalah meninggalkan keharaman,
istilah itu secara mutlak mengandung makna mengerjakan perintah, meninggalkan
larangan , Firman Allah SWT: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa”(QS. Al-Baqarah: 183).
2.
Puasa adalah serupa
dengan revolusi jiwa untuk merombak cara dan kebiasaan yang diinginkan oleh
manusia itu, sehingga mereka berbakti pada keinginannya dan nafasnya itu
berkuasa padanya.
3.
Puasa menunjukkan
pentingnya seseorang merasakan pedihnya laparmaupun tidak dibolehkan
mengerjakan sesuatu. Sehingga tertimpa pada dirinya dengan suatu kemiskinan
atau hajatnya tidak terlaksana. Dengan sendirinya lalu bisa merasakan keadaan
orang lain, bahkan berusaha untuk membantu mereka yang berkepentingan dalam
hidup ini.
4.
Puasa dapat menyehatkan
tubuh kita, manfaat puasa bagi kesehatan adalah sebagai berikut:
a.
Puasa membersihkan tubuh
dari sisa metabolisme. Saat berpuasa tubuh akan menggunakan zat-zat makanan
yang tersimpan. Bagian pertama tubuh yang mengalami perbaikan adalah jaringan
yang sedang lemah atau sakit.
b.
Melindungi tubuh dari
penyakit gula. Kadar gula darah cenderung turun saat seseorang berpuasa. Hal
ini memberi kesempatan pada kelenjar pankreas untuk istirahat. SepertiAnda
ketahui, fungsi kelenjar ini adalah menghasilkan hormon insulin.
c.
Menyehatkan sistem
pencernaan. Di waktu puasa, lambung dan sistem pencernaan akan istirahat selama
lebih kurang 12 sampai 14 jam, selama lebih kurang satu bulan. Jangka waktu ini
cukup mengurangi beban kerja lambung untuk memroses makanan yang bertumpuk dan
berlebihan.Puasa mengurangi berat badan berlebih. Puasa dapat menghilangkan
lemak dan kegemukan, secara ilmiah diketahui bahwa lapar tidak disebabkan oleh
kekosongan perut. Tetapi juga disebabkan oleh penurunan kadar gula dalam darah
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Menurut bahasa (etimologis) Shyam atau puasa berarti menahan diri
dan menurut syara’ (ajaran agama), puasa adalah menahan diri dari segala yang
membatalkanya dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari karena Allah SWT
semata-mata dan disertai niat dan syarat tertentu “.
Adapun hikmah dari berpuasa yaitu :
a.
Menumbuhkan nilai-nilai
persamaan selaku hamba Allah, karena sama-sama memberikan rasa lapar dan haus
serta ketentuan-ketentuan lainnya.
b.
Menumbuhkan rasa
perikemanusian dan suka member, serta peduli terhadap orang-orang yang tak
mampu.
c.
Memperkokoh sikap tabah
dalam menghadapi cobaan dan godaan, karna dalam berpuasa harus meninggalkan
godaan yang dapat membatalkan puasa.
d.
Menumbuhkan sikap amanah
(dapat dipercaya), karna dapat mengetahui apakah seseorang melakukan puasa atau
tidak hanyalah dirinya sendiri.
e.
Menumbuhkan sikap
bersahabat dan menghindari pertengkaran selama berpuasa seseorang tidak
diperbolehkan saling bertengkar.
f.
Menanamkam sikap jujur
dan disiplin.
g.
Mendidik jiwa agar dapat
menguasai diri dari hawa nafsu, sehingga mudah menjalankan kebaikan dan
meninggalkan keburukan.
h.
Meningkatkan rasa syukur
atas nikmat dan karunia Allah.
i.
Menjaga kesehatan
jasmani.
3.2
Saran
Penulis memohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan makalah
ini dan senantiasa mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah
ini lebih bermanfaat dan lebih baik kualitasnya dimasa mendatang. Mudah-mudahan
makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
makasih
BalasHapusizin copas min buat referensi..
BalasHapussukses selalu....